Breaking News:

CPNS 2018

Syarat Nilai Lulus CPNS 2018 bagi Lulusan Cumlaude hingga Penyandang Disabilitas, Beda dengan Umum!

Ada syarat nilai bagi calon peserta yang termasuk formasi khusus, mulai dari lulusan cumlaude hingga penyandang disabilitas.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TribunStyle.com/ Verlandy Donny Fermansah
Info terkini rekrutmen CPNS 2018 

Untuk TKP ada sekitar 35 soal.

Sementara TIU ada 30 soal, dan 35 soal TWK.

Ada syarat nilai bagi calon peserta yang termasuk formasi khusus.

Beberapa formasi khusus tersebut adalah :

- Putra/putri lulusan terbaik (cumlaude)

- Penyandang disabilitas

- Putra/putri Papua dan Papua Barat

- Olahragawan berprestasi internasional

- Diaspora Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.

Syarat nilai untuk bisa lolos seleksi bagi formasi khusus tersebut adalah :

1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85

2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70 Baca juga: Pemkab Bekasi Ajukan 361 Lowongan CPNS ke Kemenpan RB

3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
CPNS 2018TribunStyle.comKompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved