Breaking News:

CPNS 2018

CPNS 2018 - KemenpanRB Umumkan Jumlah Formasi Untuk Instansi Pusat dan Daerah, Lebih dari 200 Ribu!

Pada hari Kamis (6/9/2018) tadi, akun Instagram resmi @kemenpanrb mengunggah informasi seputar jumlah formasi untuk CPNS 2018!

Tribun Lampung
CPNS 2018/SSCN.BKN.GO.ID 

TRIBUNSTYLE.COM - Antusiasme masyarakat dalam membicarakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 masih tinggi.

Banyak dari mereka yang ingin mengikuti seleksi tersebut.

Mengingat seleksi itu tidak pasti ada setiap tahunnya.

Ditambah lagi, pendapatan dan posisi PNS yang cukup menjanjikan di masa tua.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui akun Instagram resminya mengumumkan jumlah formasi untuk CPNS 2018.

Ternyata, total formasi untuk CPNS 2018 ini ada 238.015!

Waspada Hoax! BKN Imbau Masyarakat Agar Lebih Cermat Pada Info CPNS di Medsos & Aplikasi Chatting

Sudah Tayang di Indonesia, Inilah 7 Fakta Film The Nun, Ternyata Sempat Menuai Kontroversi

Raisa, Isyana, Dian Sastro dan Vanesha Prescilla Foto ala Girlband, Blackpink versi Indonesia?

Formasi tersebut dibagi ke dalam dua instansi, yakni instansi daerah dan pusat.

Instansi pusat yang terdiri dari 76 instansi bakal membuka lowongan untuk 51.271 formasi.

Sementara instantsi daerah yang terdiri dari 525 instansi membutuhkan 184.744 formasi.

Selain itu, KemenpanRB juga mengumumkan bahwa informasi resmi seputar CPNS 2018 hanya ada di beberapa situs pemerintah, yakni www.menpan.go.id, bkn.go.id, dan sscn.bkn.go.id.

Sementara untuk jadwal pelaksanaan CPNS 2018 akan diumumkan dalam waktu dekat.

Berikut caption lengkapnya.

"Pemerintah telah mengumumkan akan melakukan seleksi CPNS 2018. Persiapkan diri dengan baik! Informasi lainnya akan kami sampaikan dan selalu update melalui website menpan.go.id, bkn.go.id, sscn.bkn.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB dan BKN.
#kemenpanrb #seleksicpns2018"

Selain itu, mereka juga telah mengeluarkan peraturan menteri terkait CPNS 2018.

Peraturan tersebut bernomor 37 tahun 2018 yang mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Melansir dari Kompas.com, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.

Ambang batas SKD merupakan nilai yang wajib dipenuhi setiap peserta yang ingin lolos seleksi CPNS 2018.

Dalam peraturan tersebut, SKD CPNS 2018 terdiri atas Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas untuk tiap tes yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Sementara jumlah soal yang diujikan ada 100 butir.

Semua soal terdiri dari 35 TKP, 30 TIU dan 35 TWK.

Ambang Batas Berbeda

Nilai ambang batas ini berbeda dengan peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Berikut beberapa formasi khusus yang dimaksud:

Putra/putri lulusan terbaik (cum laude) Penyandang disabilitas

Putra/putri Papua dan Papua Barat

Olahragawan berprestasi internasional Diaspora

Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.

Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85

2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70

3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.

Pengecualian

Peraturan baru ini juga memiliki pengecualian untuk beberapa jabatan tertentu.

Jabatan yang dimaksud adalah dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/ pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan umum.

Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.

Peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Agustus 2018.

Sementara itu, Kemenpan belum bisa memastikan kapan seleksi CPNS akan dibuka.

Kamu bisa mengunduh peraturan lengkapnya pada link ini. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Yuk Subscribe Channel YouTube Tribunstyle di bawah ini!

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
CPNS 2018Kemenpan RB
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved