CPNS 2018
9 Istilah yang Wajib Kamu Pelajari Sebelum Daftar CPNS 2018
Sembari menunggu pengumuman diresmikan oleh BKN maupun KemenPAN RB, Berikut 9 istilah yang wajib diketahui calozn pelamar CPNS 2018.
Editor: Desi Kris
Panselnas adalah Panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional, yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana
Diaspora adalah Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah
Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh
Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai Guru;
• Girls Generation-Oh!GG Resmi Debut, Netizen Temukan Kejanggalan di Foto Teaser, Hyoyeon Melayang!
Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai:
Dokter Umum/Spesialis,
Dokter Gigi/Spesialis,
Bidan,Perawat,
Perawat Gigi,
Apoteker,
Asisten Apoteker,
Pranata Laboratorium Kesehatan,
Teknik Elektromedis,
Perekam Medis,
Fisioterapis,
Radiografer,
Sanitarian,
Nutrisionis,
Epidemiolog Kesehatan,
Entomolog Kesehatan,
Refraksionis Optisien,
Administrator Kesehatan,
Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
Analis Kesehatan;
Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja.
(Tribun Jogja/Hanin Fitria)
Berita ini pernah dipublikasikan Tribun Jogja dengan judul "Jika Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka di SSCN.BKN.GO.ID, Pahami 9 Istilah Ini Sebelum Ikut Seleksi."
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle.com: