Breaking News:

Viral Komentar Warga Jepang Soal Iring-Iringan Mobil Masyarakat Biasa, Ini Penjelasannya

Viral pemberitaan tentang komentar pengacara Jepang yang heran saat melihat konvoi orang biasa mendapat kawalan khusus saat lalui ruas tol.

Tribunnews

Boleh tidaknya jika dilakukan dengan pengawalan khusus oleh pihak berwajib, masih menjadi perdebatan.

Dilansir dari Kompas.com pada Kamis (9/8/2018), di Indonesia hal seperti ini sering terjadi bahkan sudah menjadi hal yang biasa jika dibandingkan dengan negara-negara lain.

Postingan Facebook Divisi Humas Polri pada, Minggu (16/8/2015)
Postingan Facebook Divisi Humas Polri pada, Minggu (16/8/2015) (Tribunnews)

Bahkan sebelumnnya sempat beredar kabar bahwa, ada pengawalan khusus pada konvoi sepeda motor Harley Davidson oleh petugas kepolisian.

Saat itu di Indonesia ramai membicarakan polemik tersebut, sebagian besar warganet mempertanyakan peran polisi yang dianggap memberikan terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh konvoi motor gede terebut, termasuk jika melanggar lampu merah.

Pada saat yang sama, sebuah akun Facebook Divisi Humas Polri yang diunggah pada Selasa (18/8/2015) menggunggah sebuah postingan.

Menurut penjelasan dalam akun tersebut, pengawalan konvoi moge oleh polisi masih bisa dibenarkan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Thaun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.

"Pada dasarnya kendaraan yang harus mendapatkan pengawalan adalah kendaraan yang mendapatkan hak utama, yaitu: (Pasal 135 jo. Pasal 134 UU LLAJ)

Bebi Romeo Ungkap Ahmad Dhani Jual Rumah Bukan Butuh Duit Buat Politik tetapi Ini Alasan Sebenarnya

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri," demikian yang ditulis melalui akun Divisi Humas Polri.

Wanita Kerja di Dekat Jendela Setiap Hari di Kantor, Kini Terima Akibatnya, Kisahnya Jadi Peringatan

Namun, sebagian masyarakat masih belum sepakat dengan dibolehkannya, sebuah kendaraan mendapat kawalan dari pihak berwajib.(TribunStyle.com/Candra Isriadhi)

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com:

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/2
Tags:
TribunStyle.comHarley DavidsonKPK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved