Breaking News:

Jelang Idul Adha 1439 H, 5 Syarat Sah Hewan Kurban yang Harus Dipenuhi Sesuai Anjuran Rasulullah SAW

Ada beberapa syarat sah hewan kurban yang harus dipenuhi sesuai anjuran Rasulullah SAW. Apa saja?

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Yohanes Endra Kristianto
Kolase TribunStyle
Ilustrasi 

2. Status kepemilikan hewan

Setelah mengetahui syarat hewan kurban dari jenis hewan yang diperbolehkan, syarat selanjutnya adalah mengenai status kepemilikan / proses mendapatkan hewan tersebut.

Hewan yang memenuhi syariat adalah hewan yang diperoleh secara halal dan dimiliki dengan akad yang halal.

Jadi bukan merupakan hewan curian atau hewan yang dimiliki dengan uang yang haram, seperti riba misalnya.

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Muslim)

3. Kondisi fisik dan kesehatan hewan

Syarat hewan kurban yang sesuai syariat selanjutnya adalah kondisi kesehatan hewan.

Hewan yang sah untuk berkurban adalah hewan yang tidak cacat.

Ada 4 cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, di antaranya adalah salah satu matanya ada yang buta dan itu jelas diketahui butanya, hewan tersebut sakit dan diketahui secara jelas bahwa hewan itu sakit, hewan yang pincang dan secara jelas diketahui bahwa hewan itu pincanG dan keempat adalah hewan yang sangat kurus sampai tidak punya sumsum tulang.

Dari Al Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sambil berisyarat dengan tangannya demikian (empat jari terbuka):

“Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan Kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”

6 Skandal Kencan Seleb Korea yang Paling Heboh, Ada Park Seo Joon hingga Park Shin Hye!

Al Barra’ mengatakan, “Apapun ciri binatang yang tidak kamu sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkan untuk orang lain. (HR. An-Nasa’i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani).

4. Usia hewan kurban

Ada kriteria umur hewan yang akan digunakan untuk berkurban.

Berikut ini usia minimal hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban :

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Idul AdhaTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved