Polisi Ungkap Hasil Visum Dipo Latief, Ada Bekas Luka di Wajah, Hasil Cekcok dengan Nikita Mirzani
Polres Jakarta Selatan telah menyelesaikan proses visum terhadap pengusaha, Dipo Latief, dalam kasus dugaan penganiayaan oleh istrinya Nikita Mirzani.
Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Delta Lidina Putri
Bahkan terlapor Nikita Mirzani telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Laporan itu masih dalam proses penyelidikan.
Polisi masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Sedang dalam proses penyelidikan. Sudah kita dipanggil, sudah lama," kata Stefanus.
"Kami masih periksa saksi-saksi dulu," imbuhnya.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menilai laporan yang dibuat Dipo tidaklah logis.
Ia mengatakan bahwa kliennya tak mampu melakukan penganiayaan pada pria berperawakan kekar 45 tahun tersebut.
Fahmi menemukan kejanggalan pada laporan Dipo yang tak menyebut jenis penganiayaan apa yang dituduhkan kepada Nikita.
Ia menilai laporan itu tidak lengkap dan tidak jelas.
"Enggak logis. Gini loh jadi bagaimana seorang wanita menganiaya laki-laki gitu."
"Apa yang dianiaya enggak jelas juga isinya,"
"Enggak ada dan enggak mungkinlah menganiaya laki-laki."
"Yang dianiaya apanya? Saya juga bingung mau jawab. Dianiaya... yang dianiaya laki-laki, enggak logis gitu," tuturnya.
Fahmi tak ingin banyak berciara soal tuduhan Dipo kepada kliennya.
Nikita terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahu 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.