Baru Semalam Menikah, Status Pernikahan Dini di Kalsel Dibatalkan, Begini Reaksi Mempelai Wanita
Pernikahan dini di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dinyatakan tidak sah oleh tokoh masyarakat setempat.
Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Diah Ana Pratiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Pernikahan dini di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan pada Jumat (12/7/2018) membuat heboh masyarakat.
Baru semalam menikah, pernikahan dua bocah itu dinyatakan tidak sah oleh tokoh masyarakat setempat.
Seperti dilansir Tribunstyle.com dari Banjarmasin Post, pernikahan dini itu benar adanya.
Pernikahan itu terjadi antara mempelai pria berinisial A (13) dan mempelai wanita I (14).
Kedua bocah yang bertatus pengantin baru diundang ke Mapolsek Binuang pada Sabtu (14/7/2018).
Dua bocah itu hadir dengan ditemani keluarga masing-masing.
Pada kesempatan itu juga hadir kepala desa Tungkap, jajaran Polsek Binuang, jajaran Polres Tapin, dan Kepala KUA Binung.
Usai melalui rembuk antara pihak terkait akhirnya pernikahan antara I dan A dinyatakan tidak sah.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Ahmad, mengatakan pernikahan dini itu tidak sah secara agama dan negara.
Ia mengungkapkan bahwa keputusan itu diambil juga meminta keterangan penghulu kampung yang menikahkan kedua bocah itu.
Setelah melalui konsultasi beberapa kali lewat telepon, penghulu yang terlibat menikahan kedua bocah itu menyatakan tidak sah.
Hal itu sekaligus menjadi simpulan pertemuan yang berlangsung di Mapolsek Binuang tersebut.
Pernikahan tidak sah didasari ada syarat-syarat menikah yang belum terpenuhi.
Laporan Banjarmasin Post menyebut bahwa putusan itu diterima oleh kedua pengantin dan keluarga mempelai.
Pernikahan itu akhirnya harus berakhir meski I dan A baru sehari merasakan menjadi pengantin baru.