Breaking News:

Produk Kental Manis Dilarang Pakai Kata 'Susu' dan Model Iklan Anak-anak, Ini Alasan BPOM!

Surat edaran itu melarang adanya klim bahwa produk susu kental manis disetarakan dengan produk susu sebagai penambah dan pelengkap gizi.

Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Amirul Muttaqin
Facebook
Susu kental manis 

Visualisasi iklan pun diperketat agar tak menipu konsumen.

Produk itu juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cari dan atau susu dalam gelas dengan disajikan dengan cara diseduh untuk konsumsi sebagai minuman.

Sedangkan iklan susu kental manis tidak diperbolehkan menggunakan model anak-anak.

Jam tayang iklan produk itu juga dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak.

Produsen, importir dan distributor produk Susu kental dan analognya harus menyesuaikan dengan surat edaran ini paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan.

Surat edara BPOM RI itu merujuk pada Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5 ayat (1).

Selain itu juga merujuk Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan tentang Label Iklan dan Pangan untuk memperhatikan Label dan Iklan Susu Kental dan Analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia dibawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apapun.

Sadar Nggak Sih Produsen Susu Kental Manis Ini Kini Tak Lagi Pakai Kata 'Susu', Begini Alasannya

Penampakan berbeda terjadi pada susu kegemaran anak, Frisian Flag.

Susu ini populer di kalangan anak-anak lewat lagunya 'susu saya susu bendera'.

Tapi siapa sangka kemasan susu kental manis ini sudah berubah.

Jika diamati secara seksama ada kata yang hilang dari kemasan kaleng atau sachest merek ini.

Produsen menuman itu kini telah menghilangkan kata 'Susu' pada kemasannya.

Kalimat 'Susu Kenal Manis' dulunya selalu terpajang di depan kemasannya.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved