Produk Kental Manis Dilarang Pakai Kata 'Susu' dan Model Iklan Anak-anak, Ini Alasan BPOM!
Surat edaran itu melarang adanya klim bahwa produk susu kental manis disetarakan dengan produk susu sebagai penambah dan pelengkap gizi.
Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran terkait aturan label dan iklan pada produk susu kental dan analoginya.
BPOM memperketat label yang disematkan dan iklan susu kenal manis.
Baru-baru ini netizen dibuat terkejut dengan hilangnya kata 'susu' pada produk susu kental manis yang dulu banyak dikenal.
• Pesan Makanan Untuk Kekasihnya, Wanita Ini Kaget Saat Si Kurir Ceritakan Kondisi Sang Pacar
Hal itu seperti yang di unggah beberapa akun media sosial yang memperlihatkan kemasan baru produk susu kental manis.
Kemasan produk kental manis itu sudah tak lagi memakain kata 'Susu'.
Di antaranya yakni akun Instagram Warandrama.sosmed pada Selasa (3/7/2018).
"Emang ya yang bahaya malah enak jadi untuk semua jenis susu kental manis ini lebih banyak mengandung gulanya daripada susu itu sendiri."
"Intinya emang ini lebih cocok untuk tambahan martabak, es kepal, atau makanan dan minuman lainnya. Untuk di konsumsi sebagai susu seperti kurang pas." ungkap akun tersebut.

Selain itu juga ada akun Facebook Eris Riswandi yang mengunggah foto yang sama pada Senin.
"Jadi bener ya, minuman2 ini sudah dilarang BPOM untuk pakai nama 'SUSU' karena memang isinya GULA. Lebih tepatnya GULA yang mengandung sedikit susu."
"Semoga masyarakat sadar jangan kebanyakan memberi product ini ke anak (bukan berarti product ini dilarang untuk anak). Kalau mau ngasih susu ya sebaiknya susu murni, banyak kok yang jual." tulisnya.

Seperti surat edaran yang dikeluarkan, BPOM RI memperketat label dan iklan pada produk susu kental dan analoginya.
"Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya," begitulah isi Surat Edaran BPOM yang ditetapkan pada 22 Mei 2018.
• Pengumuman Hasil SBMPTN 2018 Hari Ini Selasa 3 Juli Jam 17.00 WIB, Klik di Sini, Semoga Kamu Lolos!
Surat itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Suratmono.
Surat edaran itu melarang adanya klim bahwa produk susu kental manis disetarakan dengan produk susu sebagai penambah dan pelengkap gizi.