Breaking News:

Terpopuler Kemarin

Nominalnya Akan Lebih Besar dari Tahun Kemarin, Berikut Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI & Polri

Besaran THR melalui ketentuan untuk tahun ini akan lebih besar dibanding tahun sebelumnya karena ada sejumlah komponen yang diikutsertakan.

Editor: Diah Ana Pratiwi
Kompas.com
Ilustrasi 

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13 pada Rabu (23/5/2018).

Besaran THR melalui ketentuan untuk tahun ini akan lebih besar dibanding tahun sebelumnya karena ada sejumlah komponen yang diikutsertakan di dalamnya.

"Hal yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya adalah THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja yang setara dengan take home pay satu bulan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

 Dibuka Setelah Pilkada, Catat Tanggal dan Persyaratan Pendaftaran CPNS 2018!

Ketentuan pemberian THR yang setara dengan take home pay satu bulan itu diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri.

Sementara untuk gaji ke-13, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Adapun gaji ke-13 bagi pensiunan, akan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

 Viral Bocah Kelas 5 SD Hamili Pacarnya yang Masih SMP, Tanggapan Ayah Si Pria Bikin Elus Dada

Melalui keputusan Presiden ini juga, dipastikan pensiunan akan mendapatkan THR pada tahun ini.

Tahun lalu, para pensiunan tersebut tidak menerima THR. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, alasan pemberian THR bagi pensiunan merupakan wujud reward karena Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meningkat secara signifikan.

THR bagi pensiunan juga diharapkan dapat membantu ekonomi mereka. (Kompas.com/ Andri Donald Putera)

Dilansir dari Kompas.com dengan judul: THR untuk Aparatur Sipil Negara dan Pensiunan Cair Maksimal Awal Juni

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)Tunjangan Hari Raya (THR)Joko Widodo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved