Breaking News:

Terpopuler Kemarin

Nominalnya Akan Lebih Besar dari Tahun Kemarin, Berikut Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI & Polri

Besaran THR melalui ketentuan untuk tahun ini akan lebih besar dibanding tahun sebelumnya karena ada sejumlah komponen yang diikutsertakan.

Editor: Diah Ana Pratiwi
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNSTYLE.COM Inilah rincian THR PNS, TNI dan Polri cair akhir Mei 2018, sementara ini dia rincian gaji ke-13, cair awal Juli. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) aktif dan pensiunan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri dapat dimulai akhir Mei 2018.

Dengan begitu, seluruh pembayaran THR bisa diselesaikan awal Juni.

"Seluruh PNS, TNI, Polri, dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idul Fitri dan berakhir pada awal Juni. Jadi, mulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai awal Juni," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Rabu (23/5/2018).

 Jadwal Lengkap Rekruitmen CPNS 2018 yang Dirilis Kemenpan RB, 200 Ribu CPNS Akan Diterima!

Sementara untuk gaji ke-13, baru akan diterima bulan Juli.

Ketentuan ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk membantu ASN dalam hal biaya sekolah anak-anak mereka, mengingat dekat dengan momen tahun ajaran baru.

Sri Mulyani memastikan pihaknya akan menyesuaikan waktu pembayaran THR pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota dengan waktu pemerintah pusat.

Adapun beban pemberian THR dan gaji ke-13 di daerah dibebankan pada APBD masing-masing pemprov, pemkot, dan pemkab setempat.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemberian THR dan gaji ke-13.

Besaran THR melalui ketentuan untuk tahun ini akan lebih besar dibanding tahun sebelumnya karena ada sejumlah komponen yang diikutsertakan di dalamnya.

 Akan Ada 220 Ribu Lowongan CPNS yang Digelar 7-17 Juli 2018, Catat Apa yang Harus Disiapkan Ini!

Komponen yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja yang setara dengan take home pay satu bulan.

Sementara untuk gaji ke-13, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk gaji ke-13 bagi pensiunan, akan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

PNS
PNS (Tribun Manado)

Besaran THR Satu Kali Take Home Pay 

Dan ketentuan tentang besaran THR adalah take home pay gaji PNS sebulan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)Tunjangan Hari Raya (THR)Joko Widodo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved