Ramadhan 2018
Kerja di Perusahaan Kurang Dari Setahun? Tenang Kamu Bakal Dapat THR, Begini Hitungannya
Hitungan-hitungan THR bila masa di suatu perusahaan kurang dari satu tahun.
Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Burhanudin Ghafar Rahman
TRIBUNSTYLE.COM - Apakah kamu adalah karyawan yang masa kerjannya kurang dari satu tahun?
Bagi sebagian besar orang tentu bertanya-tanya, apakah akan dapat tunjangan hari raya?
Tenang, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah resmi menetapkan aturan THR yang wajib ditaati perusahaan.
Menurut Hanif, THR ini wajib dibayarkan perusahaan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Seperti yang dilansir TribunStyle.com dari Kompas.com,
"Enggak berubah, tetap. THR pokoknya tetap tujuh hari sebelum Lebaran," ujar Hanif di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (7/5/2018).
• Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2018 Terlengkap Untuk DKI Jakarta, Beserta Kota Besar di Indonesia!
Ketentuan waktu pencairan THR tersebut sesuai dengan Pasal 5 Ayat 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya.
Aturan ini mewajibkan pengusaha membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Besarannya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan diberikan THR sebesar upah satu bulan.
Pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan minimal 3 bulan, di perusahaan diberikan THR secara proposional seusai masa kerja dengan perhitungan masa kerja.
Hitungannya seperti ini:
Masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan 1 kali upah bulanan.
Contoh: Apabila bekerja sudah 10 bulan dibagi 12 x Rp 3.648.035 (UMR DKI Jakarta) totalnya adalah Rp 3.040.029
Bagaimana dengan pekerja lepas?
Adapun pekerja harian lepas yang masa kerjaannya belum 12 bulan diberikan THR sebesar upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Namun jika perusahaan menetapkan besaran Tunjangan Hari Raya dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, maka THR yang dibayarkan harus sesuai dengan perjanjian tersebut.
Hitungannya pun sama seperti diatas.
Yang jelas, bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR dikenai denda 5 persen dari total THR.
Adapun pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif sesuai aturan perundangan-undangan.
Sekarang jelas ya, apabila ada kesalahan jangan ragu tanya ke perusahaan masing-masing. (TribunStyle.com/ Burhanudin Ghafar Rahman)
BACA:
• Selain Anjuran Rasul, Ini Alasan Berbuka Puasa dengan Hidangan Manis dari Sisi Medis!
• 3 Cara Baca Pesan WhatsApp tanpa Harus Membukanya, Tak ketahuan Kalau Sedang Online!
• Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2018 Terlengkap Untuk DKI Jakarta, Beserta Kota Besar di Indonesia!
• Ramadhan 2018 - Hindari 6 Jenis Minuman Seperti Ini Saat Sahur Agar Kuat Puasa Seharian
• Terungkap! Alasan Utama Pimpinan NET TV, Whisnutama Hadirkan Dangdut & Via Vallen di ICA 5.0!
Subscribe channel YouTube TribunStyle.com di bawah ini: