Pernikahan Siswi SD dengan Pria 21 Tahun Terpaksa Batal dan Diganti Acara Sunatan, Begini Alasannya!
Pernikahan dini siswi SD berinisial SR (12) dan Erwin, pria berusia 21 tahun, terpaksa batal dan diganti acara sunatan. Ternyata ini penyebabnya!
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Irsan Yamananda
Tribunstyle melansir dari Tribun Timur, kakek SR yang bernama Haji Ramli (60) menegaskan bahwa proses ijab kabul dibatalkan karena menyalahi aturan undang-undang pernikahan.
Dirinya mengaku marah besar dengan keputusan kedua orangtua SR karena hendak menikahkan cucunya di usia 12 tahun.
Ramli juga mengatakan bahwa dirinya tidak diberitahu oleh orangtua SR mengenai pernikahan tersebut.
Akhirnya, pria berusia 60 tahun itu meminta pernikahannya dibatalkan.
Apalagi, pemerintah sudah melarang acara tersebut.
Alhasil, acara pernikahan SR dan Erwin yang sudah dipenuhi tamu undangan terpaksa diganti dengan acara sunatan.
Kebetulan adik laki-laki SR juga disunat di hari yang sama.
Seperti diberitakan sebelumnya, SR merupakan seorang siswi SDN 123 Karampue, Kecamatan Sinjai Utara.
Sementara Erwin merupakan seorang TKI yang bekerja di Malaysia.
Sebenarnya rencana pernikahan itu sudah ditentang oleh Lurah Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara Muh Azharuddi Al Anshari.
"Kami sudah tegur langsung orang tua mereka Basri dan Sinar agar tidak menikahkan anaknya. Kalau mau nikahkan anaknya jangan di Sinjai karena itu di bawah umur," kata Lurah Balangnipa Sinjai, Muh Azharuddin Al Anshari, Senin (7/5/2018).
Walau sudah dilarang, kedua orangtua SR bersikukuh untuk menikahkan putrinya yang masih belia tersebut. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Yuk subscribe channel YouTube Tribunstyle.com di bawah ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/pernikahan-dini-di-sinjai_20180509_084547.jpg)