Breaking News:

Viral! Pengendara Motor Joget Diatas Motor, Nasibnya Kini Ditangan Polisi

Viral! Pengendara motor joget diatas motor, nasibnya kini ditangan polisi

Tayang:
Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Desi Kris
Facebook/ Dampit TV/Tribun Travel
Pengendara Motor Joget Diatas Motor 

Saat ditanya apakah aksinya telah melanggar aturan atau tidak, Sakhiun menyatakan, jika aksi yang dilakukannya itu, tak sampai menganggu para pengendara lainnya.

"Saya kan minggir-minggir pak enggak sampai di tengah-tengah jalan," katanya.

Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan ()

Sementara, Kapolsek Tamansari, AKBP Erick Frenderiz menerangkan, tujuan utama Sakhiun berjoget di motor yang sedang ia kendarai kala itu hanya ingin menjadi terkenal, dan mengibur sejumlah pengendara lainnya.

Kata Dokter Reisa Broto Asmoro Soal Kebersamaan Bianca Jodie dengan Aliando

"Pemotor yang berjoget-joget di motornya saat masih melaju di jalanan Kawasan Gajah Mada, Tamansari, bertujuan hanya ingin jadi terkenal saja. Pengakuannya juga baru enam kali joget-joget di motor dalam kondisi motor itu melaju cepat di jalanan. Kami hanya berikan imbauan agar tak melakukannya lagi," jelas Erick.

Dalam undang-undang , menurut Halim, aksi pria itu sudah jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 311 dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berkendara sambil berjoget-joget dan tidak memegang stang motor sudah jelas mengganggu konsentrasi.

"Itu melanggar lalu lintas di pasal 311, bahwa setiap pengemudi kendaraan itu dia harus mengemudikan dengan wajar, di pasal 106, tapi dia membahayakan diri dan orang lain, dikenakan 311," jelasnya.

(TribunStyle.com/ Burhanudin Ghafar Rahman) 

Yuk subscribe YouTube Channel TribunStyle.com:

 

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/2
Tags:
FacebookTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved