Viral! Pengendara Motor Joget Diatas Motor, Nasibnya Kini Ditangan Polisi
Viral! Pengendara motor joget diatas motor, nasibnya kini ditangan polisi
Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Sepertinya media sosial lagi diramaikan berbagai kejadian di jalan raya.
Baru-baru ini, ada seorang pengendara motor joget diatas motor.
Hal itu diketahui dari laman Facebook Dampit TV pada 7 Maret lalu.
Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, terlihat pengendara motor matic berdiri di atas kendaraan dan asyik berjoget.
• Sukses Lipsync Sendiri, Arsy Langsung Ajari Aurel Buat Bikin Video Lucu Bareng
Aksi pria ini langsung menarik perhatian pengguna jalan lain untuk mengabadikannya dan memposting di media sosial.
Sampai hari ini, Jum'at (3/9/2018) postingan tersebut sudah dilihat lebih dari 200 ribu pengguna dan dibagikan 236 kali.
Dampit TV dalam postingannya menuliskan, "Mantab bang, joget terosss sampai nabrak. Itu ngegasnya pake apa ya? Trus motornya kok gak belok?"
Ternyata kejadian tersebut membuat polisi lakukan tilang pengendara motor tersebut.
Melansir dari Warta Kota, Kejadian tersebut ternyata di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat.
"Itu sudah ditilang di Jakarta Barat, kalau tidak salah di Jalan Hayam Wuruk," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Diketahui juga orang tersebut bernama, Sak Hiun.
Ia pun juga membeberkan alasan saat berjoget.
Aksi joget di motor bertujuan hanya menghibur sejumlah pengendara motor yang menurutnya sedang mumet setelah terkena kemacetan.
"Dulu kan saya masih mudanya pembalap pak. Jadinya, sekarang coa lagi, bisa gak. Ternyata, saya joget-joget begitu kebetulan banyak juga yang pada nyuting-nyuting. Kan macet pak jadi kesannya.. wah kesannya gini joget-joget di jalanan hiburan juga kan pak," papar Sakhiun di depan Ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tamansari.
Saat ditanya apakah aksinya telah melanggar aturan atau tidak, Sakhiun menyatakan, jika aksi yang dilakukannya itu, tak sampai menganggu para pengendara lainnya.
"Saya kan minggir-minggir pak enggak sampai di tengah-tengah jalan," katanya.
Sementara, Kapolsek Tamansari, AKBP Erick Frenderiz menerangkan, tujuan utama Sakhiun berjoget di motor yang sedang ia kendarai kala itu hanya ingin menjadi terkenal, dan mengibur sejumlah pengendara lainnya.
• Kata Dokter Reisa Broto Asmoro Soal Kebersamaan Bianca Jodie dengan Aliando
"Pemotor yang berjoget-joget di motornya saat masih melaju di jalanan Kawasan Gajah Mada, Tamansari, bertujuan hanya ingin jadi terkenal saja. Pengakuannya juga baru enam kali joget-joget di motor dalam kondisi motor itu melaju cepat di jalanan. Kami hanya berikan imbauan agar tak melakukannya lagi," jelas Erick.
Dalam undang-undang , menurut Halim, aksi pria itu sudah jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 311 dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berkendara sambil berjoget-joget dan tidak memegang stang motor sudah jelas mengganggu konsentrasi.
"Itu melanggar lalu lintas di pasal 311, bahwa setiap pengemudi kendaraan itu dia harus mengemudikan dengan wajar, di pasal 106, tapi dia membahayakan diri dan orang lain, dikenakan 311," jelasnya.
(TribunStyle.com/ Burhanudin Ghafar Rahman)
Yuk subscribe YouTube Channel TribunStyle.com:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/pengendara-motor-joget-diatas-motor_20180309_153008.jpg)