Ragu Kartumu Sudah Terdaftar atau Belum? Begini Cara SIM Card yang Berhasil Diregistrasi Ulang!
Nah, bagi yang sudah registrasi ulang tapi ragu apakah kartumu sudah terdaftar atau belum, ada cara untuk mengeceknya kok.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNSTYLE.COM - Tenggat waktu untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar semakin dekat.
Bagaimana tidak, tenggat waktunya hanya sampai tanggal 28 Februari 2018 alias hari ini!
Bagi kamu yang belum melakukan registrasi dengan memasukkan nomor KK dan KTP, jangan menunda hingga detik-detik terakhir.
Nah, bagi yang sudah registrasi ulang tapi ragu apakah kartumu sudah terdaftar atau belum, ada cara untuk mengeceknya kok.
• Batas Waktunya Hari Ini Lho, Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar untuk Semua Operator!
Sebelum masuk ke situ, coba pahami dulu ciri-ciri kartu SIM prabayar yang sudah berhasil registrasi dibawah ini.
Tribunstyle melansir dari Kompas.com, ciri pertama, jika registrasi lewat SMS, kamu akan menerima balasan yang mengatakan registrasi berhasil dilakukan.
Jika tak berhasil, mungkin ada beberapa kesalahan saat kamu melakukan registrasi.
Misalnya saja salah memasukkan nomor KK berganti karena pindah domisili, atau NIK dan KK diblokir Dukcapil Kemendagri karena ada data ganta.
Saat itu terjadi, kamu bisa datang ke gerai operator masing-masing untuk mendaftar secara manual dan mengisi surat pernyataan.
Ciri kedua, nomor yang sudah terdaftar tidak akan banjir SMS dari 4444 secra berkala.
Dalam kurun waktu tertentu, nomor itu akan mengingatkan pelanggan yang belum melakukan registrasi.
Kamu juga bisa mengecek apakah nomormu sudah teregistrasi atau belum.
Ada 3 cara yang bisa dilakukan, yakni lewat SMS, USSD, dan website.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/sim-card_20171015_145020.jpg)