Breaking News:

Live Streaming Najwa Shihab Kuliti Bahaya DPR Potensi Kebal dari Jerat Korupsi, Jam 17.00 WIB, Now!

Live Streaming Najwa Shihab Kuliti Bahaya DPR Superpower dari Jeratan Korupsi, Jam 17.00 WIB, Now!

TribunStyle.com/ Kolase

"Ini kok tiba-tiba anggota DPR menganggap mereka sebagai simbol negara yang harus dilindungi. Ini yang menurut saya agak melompat (pemikirannya)," kata Pengamat politik Lingkaran Madani Indonesia Ray Rangkuti, seperti dikutip Kompas.com . 

Anehnya lagi, kalau boleh dibilang seperti itu, beberapa anggota DPR dengan lantang menolak pasal penghinaan untuk Presiden dan Wakil Presiden hidup lagi di RKUHP.

Namun saat pasal itu diberlaku untuk DPR, para anggota DPR menerimanya dengan lapangan dada. Bagaimana ya?

Di pasal ini pula, lagi-lagi DPR membawa MKD menjadi alat anggota DPR untuk melaporkan orang-orang yang dianggap merendahkan DPR dan pribadi anggotanya.

Ada pula Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

Bukankah semua orang kedudukanya sama di depan hukum? Kenapa pemeriksaan hukum anggota DPR harus atas pertimbangan MKD? 

Apalagi MK juga sebelumnya sudah digugurkan pasal tersebut. Berdasarkan prinsip kesamaan di depan hukum, MK menilai pemeriksaan hukum anggota DPR tidak perlu atas izin MKD. Namun, DPR membangkitkan lagi pasal tersebut.

"UU MD3 ini logikanya sudah salah kaprah sama sekali dan kita jadi gagal paham bagaimana  memahami memahami cara berpikir DPR ya?," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow.

"Saya kira UU ini semata-mata untuk kepentingan politik. Jadi ini memang alat memperkuat diri mereka dan melindungi mereka dari segala upaya yang bisa merongrong kewenanagan mereka," sambungnya. (*) 

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Najwa SihabTribunStyle.comDewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved