Live Streaming Najwa Shihab Kuliti Bahaya DPR Potensi Kebal dari Jerat Korupsi, Jam 17.00 WIB, Now!
Live Streaming Najwa Shihab Kuliti Bahaya DPR Superpower dari Jeratan Korupsi, Jam 17.00 WIB, Now!
Penulis: Agung Budi Santoso
Editor: Agung Budi Santoso
Salah satunya yakni ketika KPK tak mau datang saat dipanggil oleh Pansus Angket DPR.
Dengan adanya penambahan frase wajib dalam Pasal 73, DPR berharap tugas-tugasnya bisa berjalan lebih lancar.
Bahkan, UU MD3 memperbolehkan Kepolisian untuk menyandera selama 30 hari orang-orang yang tidak mau datang ke DPR.
Kenapa wakil rakyat begitu mengerikan untuk rakyatnya sendiri?
Di sisi lain, DPR pula punya kewenangan untuk menolak seseorang hadir dalam rapat-rapat di DPR. Dalam kasus Angket Pelindo II misalnya, DPR mengeluarkan rekomendasi menolak hadirnya Menteri BUMN dalam rapat-rapat di DPR.
Artinya, di satu sisi DPR punya kewenangan memanggil paksa seseorang, di sisi lain justru bisa juga menolak seseorang datang ke DPR.
Namun yang lebih mengkhawatirkan, DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa memperkarakan orang-orang yang tidak mau hadir saat dipanggil DPR ke penegak hukum.
Selanjutnya, ada pula Pasal 122 yang membuat DPR, kembali melalui MKD, bisa mempidanakan orang-orang yang dianggap merendahkan DPR dan pribadi anggota DPR.
Tujuan pasal ini yakni untuk menjaga marwah dan kehormatan DPR sebagai lembaga tinggi negara dan pribadi anggota DPR sebagai pejabat negara.
Pasal ini menandakan kembali hidupnya pasal penghinaan peninggalan Belanda yang disebut Haatzaai Artikelen.
Namun, dilihat dari sejarahnya, pasal itu berlaku untuk simbol negara.
Pertanyaanya lagi, apakah DPR atau anggota DPR adalah simbol negara?
Penting untuk diingat, MK dalam putusanya Nomor 013-022/PUU-IV/2016, membatalkan pasal penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden lantaran dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi.
Di Indonesia sendiri, batas presiden sebagai kepala negara (sebagai simbol negara) dengan kepala pemerintahan sulit dipisahkan. Lantaran hal itu pula, MK membatalkan pasal tersebut.
Lantas kenapa DPR memunculkan pasal itu? bahkan untuk dirinya sendiri.