Karena Ini, Istri Perawat National Hospital Laporkan Pasien & Suami Korban Pelecehan ke Polisi!
Winda Rimawati, istri perawat National Hospital Surabaya, ZA, melaporkan korban, W, dan suami korban ke Bareskrim Polri.
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNSTYLE.COM - Winda Rimawati, istri perawat National Hospital Surabaya, ZA, melaporkan korban, W, dan suami korban ke Bareskrim Polri.
W merupakan pasien yang merasa dilecehkan ZA di rumah sakit, sementara suami korban merekam kejadian saat ZA dituduh melakukan pelecehan.
Video tersebut akhirnya viral dan berujung penetapan ZA sebagai tersangka.
• Tanggapi Kasus Pelecehan di Surabaya, Sektretaris PPNI: ZA Tidak Melanggar Kode Etik Keperawatan
Belakangan, hasil kajian Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Misutarno menyebutkan, ZA tidak melanggar kode etik keperawatan.
Pengacara Winda, Sukendar mengatakan, kliennya tidak terima tuduhan pelecehan kepada suaminya.
"Jadi kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas video viral yang di Instagram," ujar Sukendar saat dikonfirmasi, Sabtu (10/2/2018), dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Laporan di Bareskrim Polri dilakukan pada Jumat (10/2/2018).
Namun, saat itu petugas belum mengeluarkan surat Laporan Polisi karena belum dilengkapi surat kuasa dari ZA.
Keesokan harinya, pada Sabtu petang, pengacara kembali mendatangi Bareskrim Polri dan menyerahkan surat kuasa.
Kemudian laporan polisi keluar dengan Nomor 213/II/2018/Bareskrim.
"Dilaporkan dengan UU ITE Pasal 27 dan 28," kata Sukendar.
Secara terpisah, Winda menganggap video yang tersebar di media sosial telah merugikan suaminya.
Menurut dia, sebelum dijadikan tersangka, ZA diintimidasi agar mengakui perbuatannya.