Tanggapi Kasus Pelecehan di Surabaya, Sektretaris PPNI: "ZA Tidak Melanggar Kode Etik Keperawatan"
Tanggapi kasus pelecehan di Surabaya, Sektretaris PPNI: "ZA tidak melanggar kode etik keperawatan"
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Beberapa hari yang lalu, publik dihebohkan dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang perawat di National Hospital, Surabaya berinisial ZA.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Teranyar, rekonstruksi secara tertutup sudah dilakukan penyidik pada hari Rabu (31/1/2018) kemarin.
Menanggapi hal tersebut Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Jatim melakukan kajian.
• Dark Circle Tak Kunjung Hilang? Berikut Cara Tepat Gunakan Krim Mata untuk Manfaat Maksimal!
Mereka ingin mengusut tuntas apakah ZA benar-benar melakukan pelanggaran kode etik atau tidak.
Sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Misutarno mengatakan, hasil kajian majelis kehormnatan tersebut menyebutkan bahwa ZA tidak melanggar kode etik keperawatan.
Kajian itu sendiri digelar pada hari Sabtu (3/2/2018) kemarin.
Tribunstyle melansir dari Kompas.com, "ZA tidak melanggar kode etik keperawatan. Artinya, ZA tidak melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya," katanya dikonfirmasi, Selasa (6/2/2018).
Kepada wartawan Misutarno menambahkan bahwa yang dilakukan ZA sudah sesuai prosedur standar operasi (SOP) perawat saat menangani pasien pasca operasi.
"ZA hanya mengambil alat di sekitar payudara pasiennya," ujar Misutarno.
Untuk masalah hukum, PPNI menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukum yang telah ditunjuk.
"Wilayah kami hanya menjelaskan secara etik profesi," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video yang berisikan pelecehan seksual terhadap pasien National Hospital berhasil menyita perhatian warganet.