Breaking News:

Simak Baik-Baik! Per 1 Februari, BPJS Kesehatan Terapkan Sistem Baru, Begini Penjelasan & Dampaknya

BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem pembayaran tertutup (close payment system) mulai awal Februari ini.

Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Amirul Muttaqin

"Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya," ujar Kemal dalam rilis yang diterima Senin (29/1/2018).

Kemal mengatakan dengan sistem tersebut, badan usaha atau perusahaan juga lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai/ karyawannya.

Peraturan Salah Satu RW di Tangerang Ini Mendadak Viral dan Jadi Kontroversi, Ulah Kaum Intoleran?

Saat ini, iuran JKN-KIS untuk sektor Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan sesuai
ketentuan.

Menurut Kemal, perusahaan punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai
sebesar 4 persen.

Sedangkan pegawai membayar 1 persen sisanya.

gar berjalan dengan sukses dan tidak terhalang hambatan pada 1 Februari 2018, saat ini BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha atau perusahaan.

Kemal juga mengimbau kepada badan usaha atau perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera melakukan rekonsiliasi data.

BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada badan usaha atau perusahaan terkait rekonsiliasi data.

Sebab, rekonsiliasi data penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system.

Selain itu, akan terdapat data individual peserta terkini sehingga bisa meningkatkan kualitas dan akurasi data peserta JKN-KIS.

Dengan demikian, akurasi data kepesertaan dan jumlah iuran yang tercatat baik di perusahaan maupun pada BPJS Kesehatan akan lebih terjamin.

"Kami juga mengimbau untuk badan usaha menggunakan aplikasi New e-Dabu (aplikasi online untuk perubahan data karyawan badan usaha atau perusahaan), karena akan memudahkan dalam hal administrasi data peserta serta tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan," tutur Kemal.

Kemal juga mengundang perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan tempat badan usaha atau perusahaan tersebut terdaftar.

Tujuannya agar close payment system dapat memberikan manfaat terbaik bagi mereka. (TribunStyle.com/ BGR)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
BPJS Kesehatan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved