Peraturan Salah Satu RW di Tangerang Ini Mendadak Viral dan Jadi Kontroversi, Ulah Kaum Intoleran?
Sejak diselenggarakannya Pilkada DKI beberapa waktu yang lalu, isu SARA di Indonesia semakin merajalela.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNSTYLE.COM - Sejak diselenggarakannya Pilkada DKI beberapa waktu yang lalu, isu SARA di Indonesia semakin merajalela.
Perdebatan alot warganet di berbagai media sosial pun bermunculan.
Dampaknya pun sampai di dunia nyata.
• Buat Live Facebook Saat Mandikan Anak Majikannya, TKW Asal Indonesia Ini Berurusan dengan Polisi!
Mulai beredar kabar segelintir orang yang tidak mau menshalatkan jenazah umat muslim yang mendukung salah satu calon.
Beberapa waktu yang lalu, sebuah peraturan salah satu RW di Tangerang pun jadi viral di Facebook.
Foto tentang peraturan tersebut diunggah oleh akun Facebook @HumorPolitik.
"Salam toleransi..sufer sekali.." tulis akun tersebut di keterangan fotonya.
Berikut ini isi peraturan yang dibagikan oleh akun Facebook tersebut.
"RUKUN WARGA 06
Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera
Desa Rajeg.Kec.Rejeg - Kab. Tangerang
Berita Acara
Peraturan dan Ketentuan Kegiatan Non Muslim sbb:
1. Tidak mengalihfungsikan rumah sebagai tempat ibadah