Setya Novanto Tersangka
Dinilai Mencegah Penyidikan Setnov, Fredrich Yunadi & Dokter RS Permata Hijau Jadi Tersangka KPK!
KPK sedang mengusut dugaan menghalang-haangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka pada eks pengacara Setya Novanto dan dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.
Hal ini dikarenakan keduanya dianggap telah mencegah, merintangi, hingga menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi.
Tentu saja tindak korupsi yang dimaksud adalah perkara KTP elektronik (e-KTP) yang menimpa Setya Novanto.
Nama dari kedua tersangka tersebut adalah Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo.
Hal itu sudah dikonfirmasi oleh salah seorang petugas KPK.
• Putri Setya Novanto, Dwina Michaela Kunjungi Rumah Tahanan KPK, Begini Penampilannya
Tribunstyle melansir dari Wartakota (10/1/2018), "Sudah naik sidik (penyidikan). Ada dokter juga," kata seorang sumber penegak hukum di KPK, Rabu (10/1/2018).
Bahkan, beredar kabar bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk keduanya sudah diterbitkan.
Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, juga membenarkan kabar tersebut.
Selain kliennya, dia juga mengatakan bahwa salah seorang dokter di RS Media Permata Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya dokter Bimanesh, jadi dia (Fredrich) bersama-sama dengan dokter Bimanesh melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi," jelas Sapriyanto saat dikonfirmasi wartawan.
Sapriyanto menjelaskan bahwa keduanya disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, kuasa hukum Fredrich Yunadi juga membenarkan tentang SPDP KPK tadi.
Surat tersebut dia dapatkan sejak kemarin sore.
Surat tersebut langsung diterima oleh Fredrich Yunadi sendiri.