Breaking News:

Kasus Pembunuhan Remaja Karena Pesanan Bedak Temui Titik Terang, Polisi Temukan Barang Bukti Utama!

Kepada polisi ND lalu mengisahkan bahwa dirinya mengambil pisau yang terlempar. Relfek, ND menyabetkan pisau tersebut ke leher VS.

Facebook
Korban dan tersangka 

"Makanya, kami sejak kejadian langsung berusaha menemukan pisau itu sampai ketemu sebagai barang bukti," ujar Sutiyo.

Begini Pengakuan Pelaku Kasus Pembunuhan karena Pesanan Bedak, Korban Todong Pisau Terlebih Dahulu?

Kasus penganiayaan tersebut dipastikan dilakukan oleh tersangka sendirian.

Dengan demikian, pelaku ditetapkan sementara sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

"Kami belum menemukan ada tersangka lain dalam kasus itu. Meskipun ada informasi pelaku lebih dari satu orang tapi belum didukung bukti kuat," ujar Sutiyo.

Akibat perbuatannya ini, tersangka dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
MalangTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved