Artis Terjerat Narkoba
Jennifer Dunn - 8 Fakta Terbaru Setelah Tertangkap Lagi oleh Polisi karena Narkoba!
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini enam fakta terbaru mengenai kasus narkoba yang menjerat Jennifer Dunn.
Penulis: Dimas Setiawan Hutomo
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Kabar mengejutkan kembali datang dari sosok Jennifer Dunn.
Sebelumnya, Jedun sempat membuat heboh lantaran mengobrak-abrik rumah tangga orang.
Kini bukan rumah tangga orang yang kembali ia rusak.
Tapi ia merusak dirinya sendiri dengan menggunakan narkoba.
Jennifer Dunn pun harus kembali ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan narkoba.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini enam fakta terbaru mengenai kasus narkoba yang menjerat Jennifer Dunn.
1. Kepemilikan sabu
Melansir dari Kompas.com, Jennifer Dunn ditangkap oleh polisi setelah kedapatan memiliki sabu.
"Dia memesan 1 gram sabu dari tersangka FS seharga Rp 850.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/1/2018).
Ia memesan kepada seorang bandar berinisial FS.
Argo mengatakan, Jennifer telah menerima sabu tersebut dari FS. Namun, jumlah sabu yang diberikan FS kepada Jennifer kurang.
"Awalnya JD hanya terima 0,5 gram, dia menghubungi kembali untuk menanyakan kekurangannya," kata Argo.
2. Ketahuan karena chat di ponsel
Jennifer Dunn diciduk di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Jennifer ditangkap setelah polisi berhasil menangkap bandar narkoba FS di rumahnya di kawasan Pejaten pada Minggu (31/12/2017).
Setelah menangkap FS, polisi memerika ponselnya.
Dari HP FS tersebut ditemukanlah chat dari Jennifer yang memesan sabu.
Akhirnya polisi menangkap Jennifer di rumahnya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tangan Jennifer polisi mendapati sedotan untuk mengkonsumsi sabu.
3. Mengaku menyesal
Setelah ditangkap polisi, pada saat berada di Mapolda Metro Jaya, Jennifer Dunn sempat mengungkapkan bahwa ia meminta maaf dan menyesal.
"Maaf semuanya, aku menyesal," ujar Jennifer di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/1/2018).
4. Terlihat tersenyum saat jumpa pers
Saat menghadiri jumpa pers tersebut, Jedun terlihat telah memakai baju tahanan.
Namun, tak ada raut wajah menyesal sama sekali yang terpancar pada diri Jedun.
5. Postingan terakhir sebelum di tangkap
Sebelum diamankan polisi rupanya Jedun mengunggah sebuah curahan hati (curhat) lewat akun media soial Path.
Dalam postingan itu Jedun memosting sebuah foto berisi sebuah kalimat.
Jedun seolah ingin menunjukan suasana hatinya saat itu.
Ia merasa emosinya telah berkobar tapi wanita kelahiran 10 Oktober 1989 ini memilih diam dan sabar.
Postingan itu juga menunjukan kesedihan yang sedang dialami Jedun.
"Sebaik-baiknya kesabaran adalah saat engkau memilih diam, padahal emosimu sedang meronta ingin di dengarkan."
"Dan sebaik-baiknya kekuatan adalah ketika engkau memilih tersenyum, padahal, ada air mata yang sejak tadi tak mau dibendung"

6. Dapat respon dari Shafa Harris
Mendengar berita penangkapan Jennifer Dunn, Shafa Harris pun tak tinggal diam.
Dirinya memposting foto Jennifer Dunn saat sedang ditangkap dan mengenakan seragam napi warna orange.
Lihat postingannya di bawah ini!

Yang bikin ngakak, caption yang ditulisnya sangatlah brutal.
Begini caption Shafa Harris di foto tersebut.
"Mama kok pake baju orange:( #mamakubeler #mamakutercyduk #maafyamama #mamagabisaketemupapadong #iloveumom."
7. Positif Sabu
Melansir dari Kompas.com, setelah polisi melakukan tes urine, hasil dari tes urine tersebut ternyata positif.
"Jadi setelah dilakukan penangkapan, dilakukan tes urine, hasilnya positif metamfetamin (sabu)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/1/2018).
Argo menambahkan, Jennifer juga mengakui dirinya mengonsumsi sabu sebelum dibekuk polisi. Ia memesan sabu 1 gram seharga Rp 850.000 dari bandar narkoba, FS.
8. Terancam 20 tahun penjara
Jedun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal lima tahun akibat kasus narkotika yang kembali menjeratnya.
"Jadi yang bersangkutan kami bawa ke Polda dan dikenakan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda, Kombes Argo Yuwono, di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar dan Rp 10 miliar.
"Menurut pengakuan FS, JD sudah 10 kali melakukan pemesanan," kata Argo.
Ia juga mengatakan, hasil tes urine menyatakan Jennifer Dunn positif mengandung methamphetamine.
"Setelah tes urine, hasilnya adalah positif methamphetamine," ucap Argo. (*)