Peraturan Salah Satu RW di Tangerang Ini Mendadak Viral dan Jadi Kontroversi, Ulah Kaum Intoleran?
Sejak diselenggarakannya Pilkada DKI beberapa waktu yang lalu, isu SARA di Indonesia semakin merajalela.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Melia Istighfaroh
diperbolehkan melaksanakan kegiatan dengan ketentuan sbb:
2. Berikut:
a. tidak mengundang tamu dari luar perumahan
b. tidak menggunakan pengeras suara
c. tidak membawa pemuka agama
3. Dalam hal duka: 'di himbau 1x 24 jam jenzaah harap segera di kebumikan'
4. Melaporkan kegiatan kepada pengurus Rt/Rw minimal 3 hari sebelum acara
Poin 4 : * berlaku untuk seluruh warga *"
Di bawah peraturan tersebut terdapat tanda tangan Ketua Rt 001 hingga 006, Kepala Desa Rajeg dan Ketua Rw 06.

Peraturan ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) tahun 1945.
Mengingat pada Pasal 28E UUD 1945 mengatakan bahwa:
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Foto yang baru diunggah beberapa jam yang lalu ini sudah dibagikan 1.000 kali.
Postingan ini juga mendapatkan berbagai komentar menohon dari warganet.