Breaking News:

Setya Novanto Tersangka

Inilah Rekam Jejak Hakim yang Tangani Kasus Setya Novanto, Lembaga Ini Sampai Beri Peringatan!

ICW menyoroti rekam jejak hakim tunggal Kusno yang akan mengadili praperadilan Setya Novanto itu.

Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Amirul Muttaqin
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik. 

TRIBUNSTYLE.COM - Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar non aktif Setya Novanto kini telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Ia mendekam salah satu kamar isolasi Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setya Novanto menjadi tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto akan segera digelar pada Kamis (30/11/2017).

Terungkap Sudah, Inilah Alasan Setya Novanto Sering Ketiduran Versi Pengacara Fredrich Yunadi!

Kali ini, Hakim Kusno yang akan menentukan nasib Setya Novanto.

Setnov sudah juga sudah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Indonesia Corruption Watch mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berhati-hati dalam menghadapi praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

ICW menyoroti rekam jejak hakim tunggal Kusno yang akan mengadili praperadilan itu.

"Kami berpandangan bahwa dari sekian banyak rekam jejak yang dimiliki oleh bersangkutan, minim sekali keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Ester, saat dihubungi, Senin (27/11/2017).

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho. (kompas.com/Ambaranie Nadia K.M)

Lalola mengatakan, berdasarkan catatan ICW, hakim Kusno pernah membebaskan empat terdakwa korupsi saat menjabat hakim di Pengadilan Negeri Pontianak.

Melansir dari kompas.com, empat kasus tersebut yakni:

1. Dana Suparta, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 (Vonis tanggal 8 Desember 2015)

2. Muksin Syech M Zein, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 (Vonis tanggal 8 Desember 2015)

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved