Mengaku Suka Kemewahan, Fredrich Yunadi: 'Tapi Bukan dari Hasil Kerjaan Saya'
Kepada Catatan Najwa, Fredrich blak-blakan soal gaya hidup mewahnya. Awalnya ia mengatakan bahwa mengenai nominal, hal itu tetaplah rahasia.
Penulis: Yohanes Endra Kristianto
Editor: Yohanes Endra Kristianto
• Kamar Rawat Setya Novanto Sudah Di-booking, Jawaban Pihak Rumah Sakit Mengejutkan!
Melansir dari TribunSumsel, inilah kiprahnya dalam hukum.
Pertama, Fredrich tercatat memiliki kantor advokat bernama Yunadi & Associates, yang didirikan sejak 1994 bersama 12 rekanannya.
Yang kemudian juga didukung oleh 25 Hakim Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Polisi dan ahli-ahli hukum sebagai rekan.
Kedua, sebagai seorang pengacara, Frederich tercatat pernah menangani sejumlah kasus besar, di antaranya kasus direksi Bank EXIM tahun 1998, PT. Inter World Steel Mills Indonesia (tahun 2000), dan pembebasan tersangka korupsi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo tahun 2004.
Tahun 1999, Fredrich juga pernah membela kepentingan Padmo Sumasto, SH & Kartini Mulyadi, SH Cs dalam Kasus sengketa kepemilikan RS Sumber Waras.
Ia juga membela Direksi Bank Exim dalam Kasus KERUGIAN VALAS DI BANK EXIM tahun 1998/1999 sebesar Rp 20 triliun dengan hasil memperoleh SP3 dari Kejaksaan Tinggi DKI.
Ketiga, pada tahun 2000, Dirinya memenangkan kasus permohonan Praperadilan terhadap Direktur Reserse Ekonomi MABES POLRI atas penyitaan motor Merk Millenium.
Itupun dianggap tidak sah, bahkan putusan Praperadilan ini telah menjadi jurisprudensi putusan praperadilan.
Keempat, Fredrich Yunadi pernah mencalonkan diri sebagai komisioner KPK pada tahun 2010.
Kemudian, Ia berhasil menjadi salah satu dari 12 kandidat Calon Ketua KPK, dan sempat menjalani fit & proper test pada 4 Agustus 2010.
Namun akhirnya, Fredrich gagal menjadi salah satu komisioner KPK periode 2011-2015.
• Meski Satu Partai, Tokoh Ini Tak Segan Bongkar 4 Kejanggalan Kecelakaan Setya Novanto, Frontal!
Kelima, pada bulan Oktober 2017, Fredrich pernah mengancam pidanakan KPK lantaran dianggap menyudutkan Setnov. Namun tak digubris KPK.
Lalu di bulan November 2017, ancaman kembali dilontarkannya, kali ini kepada ketua KPK.
Bahkan Dirinya mengancam akan memidanakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila kliennya kembali ditetapkan sebagai tersangka.
"Mungkin saya ajukan praperadilan. Saya bisa pidanakan mereka (pimpinan KPK)," kata Fredrich di kantornya, di Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
• Ditahan KPK, Setya Novanto Masih Bisa Bebas, Kok Bisa? Inilah Alasanya!
Fredrich menganggap KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka pada kasus proyek pengadaan e-KTP kemarin tidak berdasarkan ketentuan KUHAP.
Sebab saksi yang dihadirkan bukan yang melihat dan mendengar langsung tindak pidana korupsi yang dituduhkan.
Kalau begini bagaimana menurut kalian? (TribunStyle.com/ Burhanudin Ghafar Rahman)