Ditahan KPK, Setya Novanto Masih Bisa Bebas, Kok Bisa? Inilah Alasanya!
KPK melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP.
Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNSTYLE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melakukan penahanan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dengan membantarkannya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta selama 20 Hari.
Melansir dari Kompas.com, Pembantaran penahanan Setya Novanto (Setnov) berlaku sejak 17 November 2017- 6 Desember 2017.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
• Lupakan Kecelakaan Setya Novanto, Inilah Kisah Cagak Anim yang Digdaya, Fortuner Saja Ringsek!
"Menurut hasil pemeriksaan di RSCM sampai dengan malam ini, masih dibutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk kebutuhan observasi lebih lanjut, maka KPK melakukan pembantaran terhadap tersangka SN," kata Febri, Jumat malam.
Febri menjelaskan selama proses pembantaran, Setnov akan menjalani perawatan di RSCM. "Dijaga tim KPK dan Polri," ujarnya.
Febri menegaskan status Setnov adalah ditahan dengan membantarkannya di RSCM.
"Soal perkembangan kesehatannya, KPK berkoordinasi dengan RSCM dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," katanya.
KPK melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP.
"Menahan selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Febri.
Namun, Setya Novanto masih bisa bebas.
Hal ini diutarakan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin yang mengatakan masih memiliki harapan dapat memenangkan gugatan pra-pradilan yang kedua kalinya.
"Novanto meskipun telah ditetapkan sebagai tahanan KPK yang dititipkan di rumah sakit, sejak hari Jumat ini, tapi tetap memiliki harapan untuk bebas," kata Mahyudin usai membuka kegiatan Pers Gathering Wartawan Koordinatoriat Parlemen, di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Jumat (17/11) malam.
Melansir dari Antara News, menurut dia, tapi Novanto sudah mendaftarkan gugatan pra-pradilan yang kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Novanto, kata dia, tetap memiliki harapan dapat memenangkan gugatan pra-pradilan yang kedua sehingga bebas kembali.