Breaking News:

Penilaian untuk KPK Tak Segera Usut Kasus Setya Novanto, Orang Ini Berikan Komentar Tak Terduga

Mungkin kita tahu kenapa Setya Novanto beberapa waktu yang lalu tidak segera di usut oleh KPK.

Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Diah Ana Pratiwi
kompas.com
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. 

TRIBUNSTYLE.COM - Mungkin kita tahu kenapa Setya Novanto beberapa waktu yang lalu tidak segera di usut oleh KPK.

Ternyata langkah yang diambil KPK ini dinilai sudah tepat.

Hal itu di ungkapkan oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Edward Omar Sharif.

Dirinya mengatakan bahwa setuju dengan KPK yang sudah menetapkan orang sebagai tersangka bila sudah mempunyai bukti yang cukup.

5 Keluhan Setya Novanto Setelah Ditahan KPK, Mulai Sakit Vertigo Hingga Kaget Dijemput Penyidik

"Saya setuju dengan KPK artinya dia sudah menetapkan orang sebagai tersangka tentunya dia punya bukti yang cukup. Oleh karena itu, saya kira dia harus fokus untuk mempertahankan bukti itu dalam rangka membuktikan keterlibatkan Novanto di dalam kasus tersebut," kata Edward, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/11/2017).

Sebelumnya, sejumlah pihak menilai KPK perlu mempercepat berkas perkara Novanto agar KPK tidak lagi menelan kekalahan di praperadilan melawan Ketua DPR RI tersebut.

Dia mengakui, dalam Pasal 82 ayat 1 KUHAP salah satu poinnya mengatur tentang perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok.

Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan bahwa “permohonan perkara praperadilan (yang belum diputus) gugur, pada saat perkara pidana pokok sudah mulai diperiksa oleh pengadilan”.

Namun, Edward menyatakan KPK untuk menghadapi saja praperadilan melawan Novanto.

Sidang praperadilan Novanto melawan KPK diketahui akan digelar pada 30 November 2017 mendatang.

"Jadi saya kira (KPK) hadapi saja praperadilan tanggal 30 november. Itu sebetulnya kalau KPK tidak hadir saja tidak masalah kok itu, nanti kan ditunda 2 minggu lagi, mereka (KPK) sudah P21 (melengkapi berkas). Kalau sudah P21 sudah selesai, tidak bisa lagi praperadilan," ujar Edward.

Edward optimis KPK bisa menang melawan Novanto di praperadilan.

"Karena ini cukup kuat buktinya," ujar dia.

Kabar terakhir dari Setya Novanto bahwa, Dirinya  akan mengancam partai Golongan Karya, apabila dirinya diberhentikan dari jabatannya.

Halaman
12
Sumber:
Tags:
KPKSetya NovantoUniversitas Gajah Mada
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved