Setya Novanto Tersangka
Inilah Pernyataan Mengejutkan dari Fadli Zon Terkait Setya Novanto, Netter: 'Tumben'
Terkait masalah Setya Novanto, Fadli Zon Berpendapat. Ia mengatakan sudah sepantasnya semua berpegang pada hukum dan undang-undang.
Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melakukan penahanan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dengan membantarkannya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta selama 20 Hari.
Melansir dari Kompas.com, Pembantaran penahanan Setya Novanto (Setnov) berlaku sejak 17 November 2017- 6 Desember 2017.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
"Menurut hasil pemeriksaan di RSCM sampai dengan malam ini, masih dibutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk kebutuhan observasi lebih lanjut, maka KPK melakukan pembantaran terhadap tersangka SN," kata Febri, Jumat malam.
Febri menjelaskan selama proses pembantaran, Setnov akan menjalani perawatan di RSCM. "Dijaga tim KPK dan Polri," ujarnya.
Febri menegaskan status Setnov adalah ditahan dengan membantarkannya di RSCM.
"Soal perkembangan kesehatannya, KPK berkoordinasi dengan RSCM dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," katanya.
KPK melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP.
"Menahan selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Febri.
Terkait masalah Setya Novanto, Fadli Zon Berpendapat.
Ia mengatakan sudah sepantasnya semua berpegang pada hukum dan undang-undang.
DPR ataupun KPK, menurutnya, memiliki pemahaman yang sama atas hal ini.
Politikus Gerindra itu juga mendukung upaya penegak hukum melakukan upaya pemberantasan korupsi.
DPR, menurut dia, juga menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas.
Hal ini di ungkapnya melalui 18 kicauannya melalui Twitter (17/11/2017).