Breaking News:

Ditahan KPK, Setya Novanto Masih Bisa Bebas, Kok Bisa? Inilah Alasanya!

KPK melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP.

Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Melia Istighfaroh
dok.DPR
Setya Novanto 

"Kalau sidang pra-pradilan memenangkan gugatan Novanto, maka dia bebas lagi," katanya.

Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Glenn Fredly Tak Rela Indonesia Jadi Lelucon Politik

Sebelumnya, Setya Novanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik.

Namun, Novanto bisa memenangkan gugatan pra-pradilan di PN Jakarta Selatan.

Apakah yang kedua juga bisa lolos?

(TribunStyle.com/ Burhanudin Ghafar Rahman)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
KPKSetya Novanto
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved