Setya Novanto Tersangka
Setya Novanto Ditahan KPK, Sang Pengacara 'Ngamuk' Pada Penyidik, Ngotot Banget!
Fredrich mempertanyakan dasar hukum surat penahanan itu mengingat Setya Novanto dalam kondisi sakit.
Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Amirul Muttaqin
Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (13/11/2017)
Kompas.com/YOGA SUKMANA
Fredrich melanjutkan, keberatan pihaknya terkait surat penahan Setnov dari KPK juga dilatari fakta bahwa penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Setnov sebagai tersangka dugaan kasus korupsi e-KTP.
Tanpa pemeriksaan itu, menurut Fredrich, KPK tak bisa menahan Setnov.
"Diperiksa saja enggak bisa apalagi ditahan, jangan mempermainkan hukum, gitu saja jawaban saya," ujarnya.
"Kalau dia bilang panggilan sudah 3 kali, bilang saja sampai 3 kali itu bapak bisa tunjukkan buktinya enggak. panggilan sebagai tersangka baru satu kali tanggal 15, malamnya sudah penangkapan berarti yang enggak benar siapa, kalian nilai sendiri," tutup Fredrich. (TribunStyle.com/ Burhanudin Ghafar Rahman)