Setya Novanto Tersangka
Setya Novanto Ditahan KPK, Sang Pengacara 'Ngamuk' Pada Penyidik, Ngotot Banget!
Fredrich mempertanyakan dasar hukum surat penahanan itu mengingat Setya Novanto dalam kondisi sakit.
Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melakukan penahanan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dengan membantarkannya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta selama 20 Hari.
Melansir dari Kompas.com, Pembantaran penahanan Setya Novanto (Setnov) berlaku sejak 17 November 2017-6 Desember 2017.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
"Menurut hasil pemeriksaan di RSCM sampai dengan malam ini, masih dibutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk kebutuhan observasi lebih lanjut, maka KPK melakukan pembantaran terhadap tersangka SN," kata Febri, Jumat malam.
• Sebelum Tahan Setya Novanto, KPK Bawa 40 Penyidik, Pengacara: Kayak Mau Ajak Perang
Febri menjelaskan selama proses pembantaran, Setnov akan menjalani perawatan di RSCM. "Dijaga tim KPK dan Polri," ujarnya.
Febri menegaskan status Setnov adalah ditahan dengan membantarkannya di RSCM.
"Soal perkembangan kesehatannya, KPK berkoordinasi dengan RSCM dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," katanya.
KPK melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP.
"Menahan selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Febri.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terjadi adu argumen antara Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Melansir dari Kompas.com kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum surat penahanan itu mengingat Setya Novanto dalam kondisi sakit.
"Alasan apa, undang-undang apa yang mengatakan mereka bisa tahan orang sakit," ujar Fredrich saat wawancara di RSCM, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
Menurut Fredrich, orang yang sedang sakit tidak bisa diperiksa oleh penyidik.
"Orang sekarang kalau sakit diperiksa apanya, saya tanya," ucapnya.