Setya Novanto Tersangka
Meski 'Hilang' Saat Diuber KPK, Fahri Hamzah Sebut Setya Novanto Masih Bisa Ampu Jabatan Ketua DPR
Melihat kejadian kontroversial ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Setya Novanto tetap bisa jabat Ketua DPR sekalipun ditangkap dan ditahan KPK
Penulis: Bobby Wiratama
Editor: Bobby Wiratama
"Perlu ditegaskan di sini bahwa status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun terhadap status dan jabatan seorang pimpinan DPR," kata Fahri.
Melansir dari Kompas.com, Fahri menanggapi upaya jemput paksa yang dilakukan KPK terhadap Novanto semalam. Upaya jemput paksa itu gagal karena Novanto tidak ada di rumah dan tidak diketahui keberadaannya.
"Terkait kabar KPK telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Saudara Ketua DPR yang surat tersebut belum kami lihat, pimpinan DPR tetap akan mengacu pada hak-hak konstitusional pimpinan dan anggota DPR sesuai ketentuan yang diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku," ucap Fahri.

Fahri menegaskan, aturan hanya menyatakan bahwa pimpinan DPR diberhentikan sementara apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun penjara atau lebih.
Hal ini secara spesifik diatur dalam Pasal 86 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong(KOMPAS.com/Andreas Lukas Altobeli)
Bahkan, apabila pimpinan DPR yang sudah diberhentikan sementara tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPR.
"UU MD3 sangat menjaga marwah dan kehormatan seorang manusia di hadapan hukum sebagaimana ketentuan di dalam konstitusi Republik Indonesia," ujarnya.
Fahri mengatakan, pimpinan DPR akan tetap kompak bekerja secara kolektif dan kolegial menjalankan tugasnya.
(TribunStyle.com/ Bobby Wiratama)