Setya Novanto Tersangka
Meski 'Hilang' Saat Diuber KPK, Fahri Hamzah Sebut Setya Novanto Masih Bisa Ampu Jabatan Ketua DPR
Melihat kejadian kontroversial ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Setya Novanto tetap bisa jabat Ketua DPR sekalipun ditangkap dan ditahan KPK
Penulis: Bobby Wiratama
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNSTYLE.COM - Drama yang menyedot perhatian publik terjadi di Jalan Wijaya, Rabu (15/11/2017) semalam.
Bagaimana tidak?
Novanto menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa pada Rabu malam hingga Kamis dini hari.
Upaya penjemputan dilakukan KPK setelah Novanto selalu mangkir dari pemeriksaan.
• Sebelum Suami Hilang saat Dijemput Paksa KPK, Istri Setya Novanto Juga Sempat Masuk Rumah Sakit!
Kemarin, Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Novanto juga tak pernah memenuhi panggilan saat akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama
Bermacam alasan diungkapkan pihak Novanto untuk menghindari pemeriksaan, mulai dari sakit hingga memerlukan izin Presiden.
Terakhir, Novanto beralasan tak hadir karena sedang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.
Penyidik KPK pun pada Rabu malam (15/11/2017) mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setelah tak bisa menjemput paksa Novanto yang menghilang, penyidik membawa sejumlah barang dari tempat tersebut.
KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017).
Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK
Melihat kejadian kontroversial ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menilai Setya Novanto tetap bisa menjabat Ketua DPR sekalipun ditangkap dan ditahan KPK.
Hal ini disampaikan Fahri yang sedang melakukan kunjungan kerja di Brunei lewat keterangan tertulis, Kamis (16/11/2017).