5 Fakta Menarik Jemput Paksa Setya Novanto: Mulai Fahri Hamzah Sebut Gila Sampai Beda Jokowi-JK
Inilah 5 fakta paling menarik drama jemput paksa Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK, mulai Fahri Hamzah sebut gila sampai beda sikap Jokowi-JK.
Editor: Agung Budi Santoso
Petugas polisi tampak berjaga-jaga di depan pintu masuk rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Seharusnya hari ini, Rabu (15/11), Novanto diperiksa di KPK namun tidak datang. Dia memilih berada di gedung DPR untuk mengikuti rapat Paripurna.
Seperti diketahui, KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017).
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
• Kronologi 5 Jam Jemput Paksa Setya Novanto - Menyerahkan Diri atau DPO, Pilih Mana?
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Awalnya Tidak Dibolehkan Masuk Setnov

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya mendatangi kediaman Ketua DPR Setya Novanto, di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam.
Mereka tiba pukul 21.40 WIB. Ketika tiba di kediaman Novanto, para penyidik KPK tak langsung diizinkan masuk.
Para penyidik KPK menunggu di depan kediaman Novanto untuk menunggu Novanto maupun kuasa hukumnya.
Pukul 21.55 WIB, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, keluar dari rumah kliennya dan menuju mobilnya.
Ia terlihat mengambil dokumen, kemudian masuk kembali ke rumah Novanto. Namun, Fredrich enggan menjawab saat ditanya dokumen apa yang dibawanya.
Pada hari ini, KPK melakukan pemanggilan pertama Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.