Breaking News:

Terlanjur Dituduh Mesum, Ditendang, Diarak Sampai Ditelanjangi, Fakta Sebenarnya Terungkap!

Nasib pasangan muda ini memilukan. Kadung dituduh mesum, dikeroyok massa dan diarak, fakta sebenarnya akhirnya terungkap!

PIXABAY.com
Ilustrasi 

Sayangnya, penerapan kedua pasal itu berpotensi menyerang balik korban.

Maidina menilai fakta itu harusnya jadi pertimbangan pemerintah dan DPR yang tengah membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) di Parlemen.

Beberapa pasal dalam RKUHP, khsusunya mengenai tindak pidana kesusilaan, kata Maidina, justru membuka kesempatan main hakim sendiri oleh warga.

Ilustrasi
Ilustrasi ()

2 Orang Tersangka Telanjangi Pasangan Disangka Mesum Ternyata Gak Main-main, Inilah Hukumannya!

Ketua RT Akhirnya Jadi Tersangka!

Ketua RT yang berinisial T menjadi tersangka dalam kasus pengarakan dan penganiayaan pasangan yang dituduh berlaku mesum di Cikupa, Tangerang, Banten.

Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan T berperan sebagai pendobrak pintu kontrakan saat R dan M tengah berada di dalam.

"T adalah yang pertama mendobrak pintu. Dan langsung pertama kali dia melakukan penggerebekan. Dan dia yang sempat memobilisasi masa," kata Sabilul melalui akun facebook pribadinya saat memberikan keterangan pers, Selasa (14/11/2017).

Sabilul menambahkan T juga merekam aksi pengarakan dan penganiayaan oleh warga terhadap R dan M.

Padahal, kata Sabilul, selaku Ketua RT, T sempat mengingatkan agar massa tak main hakim sendiri.

"Memang sempat ngomong jangan main hakim sendiri tapi justru dia yang melakukan penganiayaan, dia yang mukulin," lanjut Sabilul. Ini melanggar pasal 170 dan 335 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara," lanjut dia.

Diketahui, R dan M menjadi korban penganiayaan sekelompok orang karena dituduh berbuat mesum di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif menceritakan kronologis peristiwa yang terjadi pada Sabtu (11/11/2017) malam. Menurut Sabilul, awalnya M minta dibawakan makanan oleh R.

Sekitar pukul 22.00 WIB, R tiba di kontrakan M untuk mengantarkan makanan. Dua sejoli itu pun masuk ke dalam kontrakan untuk menyantap makan malam bersama.

"Ketua RT berinisial T menggedor pintu (kontrakan M), pintunya tidak tertutup rapat," ujar Sabilul dalam akun instagramnya, @m.sabilul_alif, Selasa (14/11/2017).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Tangerang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved