Terlanjur Dituduh Mesum, Ditendang, Diarak Sampai Ditelanjangi, Fakta Sebenarnya Terungkap!
Nasib pasangan muda ini memilukan. Kadung dituduh mesum, dikeroyok massa dan diarak, fakta sebenarnya akhirnya terungkap!
Editor: Agung Budi Santoso
Ketiganya memaksa R dan MA keluar dari kontrakan dan membawanya ke rumah ketua RW. Keduanya lalu diarak.
T sebagai ketua RT bukan menenangkan para warganya. Dia malah memprovokasi warga.
"T ini yang pertama mendobrak pintu ini dan langsung pertama kali dia melakukan penggerebekan dan yang sempat memobilisasi massa. 'Tolong ayo-ayo lihat sini, lihat sini, silakan yang mau foto, mau videokan," ujar Sabilul.
Pasangan kekasih itu diarak massa ke depan sebuah ruko yang berjarak sekitar 200 meter dari kontrakannya.
"Di situlah mereka dipaksa, ditempeleng, dipukuli untuk mengaku. Bahkan, yang paling menyedihkan dari salah satu ini membuka baju perempuan untuk memaksa. Yang laki-laki melindungi dan juga sudah tidak menggunakan baju sama sekali," kata Sabilul.
Usai menganiaya dan melucuti pakaian R dan MA, warga membawa mereka ke rumah ketua RW. Usai diinterogasi, R dan MA dipersilahkan kembali ke rumah masing-masing.
Berdasarkan video penggerebekan yang viral itu pihak polisi melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi R dan MA untuk mengecek kebenarannya.
Keduanya mengakui telah menjadi korban perbuatan tak terpuji dari sekelompok orang. Polisi akhirnya menangkap dan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus itu.
Mereka adalah G, T, A, I, S dan N. Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi masih memburu pelaku lainnya termasuk orang yang mengunggah dan menyebarluaskan video penggerebekan itu.
Sejauh ini, sudah ada empat akun YouTube yang ditutup karena mengunggah video itu.
Aksi tak terpuji itu mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Salah satunya oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menyebutkan, aksi tersebut brutal dan patut diganjar dengan pidana berlapis.
"Apa yang dilakukan oleh warga Cikupa tersebut telah melanggar hak atas privasi pasangan yang bersangkutan, dan dilakukan tanpa hak dan wewenang apapun. Padahal diketahui tidak ada perbuatan apapun terkait dengan kesusilaan yang dilakukan oleh pasangan tersebut," ujar Maidina dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/11/2017).
Menurut Maidina, tindakan warga yang main hakim sendiri atau persekusi tersebut dapat diganjar dengan tindak pidana kesusilaan di depan umum sesuai Pasal 282 ayat (1) KUHP dan Pasal 35 UU Pornografi tentang menjadikan orang lain objek atau model yang bermuatan pornografi.