Buni Yani - Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Video Ahok, Ini Hal-hal Memberatkan & Meringankan
Buni Yani akhirnya divonis 1,5 tahun penjara kasus video Ahok di Kepulauan Seribu. Ini dia hal-hal memberatkan dan meringankannya.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNSTYLE.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang berlangsung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.
Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai Buni Yanibersalah atas perbuatannya mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Video itu diunggah di laman akun Facebook miliknya.
• Lupa Ngedit, Begini Penampilan Asli Bella Shofie, Langsung Dihapus Fotonya!
Buni didakwa telah mencantumkan keterangan berupa transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli.
Buni juga didakwa menghilangkan kata "pakai" saat Ahokmenyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, melakukan ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Ahok.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam sidang pada 3 Oktober lalu di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani dengan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan, dan terdakwa tak mengakui kesalahannya.
Hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Dalam perkara pelanggaran UU ITE, Buni Yani menjalani 19 kali persidangan.
Sumpah Buni Yani di Sidang Vonis
Terdakwa pelanggar UU ITE, Buni Yani, kembali melontarkan sumpahnya dalam sidang vonis yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/buni-yani_20171114_160630.jpg)