Breaking News:

6 Fakta Mengejutkan Penembakan Dokter Lety, Diduga Kuat Motif Pembunuhan Karena Tak Mau Dicerai!

Mengetahui pelaku membawa senjata api, saksi ketakutan dan berlari. Tak lama berselang, terdengar suara letusan tembakan sebanyak enam kali.

Penulis: Bobby Wiratama
Editor: Bobby Wiratama
Kolase Tribunstyle

H, pelaku penembakan dokter Lety Sultri (46) yang merupakan istrinya sendiri, menyerahkan diri ke polisi.

Pelaku pun akan dibawa ke di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan.

"Pelaku sudah menyerahkan diri ke Mapolres Jakarta Timur. Sekarang akan dibawa ke Mapolda Metro Jaya," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).

5. Pelaku pernah dilaporkan ke polisi sebelumnya

Dokter Lety pernah melaporkan suaminya, H ke polisi atas tuduhan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lety tewas ditembak H di Klinik Az-Zahra, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2017).

"Istrinya pernah melaporkan kasus KDRT," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sapta Marpaung kepada Kompas.com, Kamis malam.

Sapta mengatakan, saat ini polisi tak melanjutkan penyelidikan kasus KDRT tersebut. Sebab, sang istri telah mencabut laporannya.

Selain itu, Sapta enggan merinci alasan Lety mencabut laporan terhadap suaminya itu.

"Kasusnya sudah kami SP-3," kata Sapta.

6. Pelaku Terancam hukuman mati

H nekat menembak mati istrinya, dokter Lety. Atas tindakannya itu, H terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Pelaku bisa dikenai pasal pembunuhan, bisa Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017) malam.

Adapun bunyi Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai berikut: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".

Sementara Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Saat ini, lanjut dia, H masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Metro Jaya.

"Sampai sekarang masih kesulitan (interogasi), kami masih menunggu. Pelan-pelan sampai dia mau ngomong semuanya," kata Argo.

(TribunStyle.com/ Bobby Wiratama)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Dokter LetyJakarta TimurKompas.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved