Video Ini Berhasil Rekam Pidato Kades Kecam Warga yang Tidak Mendukungnya, RIP Demokrasi Pancasila!
Bukannya memperbaiki dan melanjutkan programnya yang belum terlaksana, beliau malah bersikap arogan.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Amirul Muttaqin
• Video Sandiaga Uno yang Gagap Saat Ditanya Soal Kemacetan Jadi Viral! Warganet: Jadi Ingat Vicky
Menit 4:57 = bagi yang tidak mendukung kami, kami nomor tujuhkan atau kami nomor sepuluhkan
Menit 5:21 = ini memang tabiat saya ketika , yang tidak mendukung untuk kedepan segala macam bantuan baik pemberdayaan maupun pembangunan infrastruktur fisik Desa Muncang Larang akan diprioritaskan bagi para pendukung saya
Menit 5:49 = oleh karena itu kami umumkan bagi desa keseran atau desa tirta jaya yang kemarin berseberangan dengan kami Jangan coba-coba berurusan dengan pemerintah desa dan punya kebutuhan dengan desa.
Kami akan tutup semuanya saya akan tegas segala bentuk pembangunan selalu diklaim dirinya sumbernya adalah dana pribadi padahal sudah ada anggarannya dari pemerintah untuk disalurkan ke Desa.
Beliau telah melanggar Pasal 29 UU Desa, Kepala Desa dilarang :
a. Merugikan kepentingan umum
b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
d. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa;
f. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/ataujasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menyalahgunakan wewenang; dan
h. melanggar sumpah/janji jabatan.
• Sudah Pernah Dengar Lagu Tempe? Simak Videonya Ini, Dijamin Langsung Salah Fokus
Apa jadinya Desa kami 6 tahun kedepan dipimpin oleh pemimpin yang dzolim terhadap warga masyarakatnya?