2 Kabar Hoax Soal Registrasi SIM Card ini Harus Diwaspadai, yang Dimintai Nama Ibu Hati-Hati!
Berikut adalah 2 kabar Hoax yang harus kamu waspadai jelang registrasi ulang nomor SIM Card di ponsel.
Penulis: Bobby Wiratama
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNSTYLE.COM - Mulai 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Mau pengguna lama ataupun baru, hal ini wajib dilakukan mulai besok agar nomor kamu tidak diblokir!
Eits, tapi jangan panik dulu!
Waktu untuk pendaftarannya cukup lama kok.
• Gampang Bingit, Begini Cara Registrasi Ulang SIM Card ke Kemenkominfo! Hari ini Udah Bisa Loh
Seluruh pengguna nomor tersebut diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Kalau udah tahu hari ini ada registrasi nomor ponsel, sekarang kamu tahu belum cara melakukannya?
Belum tahu juga?
Oke, kita kasih tahu ya caranya!
Untuk kartu perdana operator Indosat, Smartfren, dan Tri, cukup ketik NIK#no.KK# setelah itu kirim SMS ke 4444.
Sementara XL Axiata (XL dan Axis) ketik: Daftar#NIK#No.KK setelah itu kirim SMS ke 4444.
Sedangkan Telkomsel dengan: RegNIK#no.KK# setelah itu kirim SMS ke 4444.
NIK adalah Nomor Induk Kependudukan dan No KK adalah Nomor Kartu Keluarga.
Jika tidak menggunakan telepon genggam, Anda juga bisa melakukan registrasi kartu prabayar melalui website.
Berikut link untuk registrasi ulang:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/registrasi-sim-card_20171101_094639.jpg)