Breaking News:

Gampang Bingit, Begini Cara Registrasi Ulang SIM Card ke Kemenkominfo! Hari ini Udah Bisa Loh

Mulai 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada.

Penulis: Bobby Wiratama
Editor: Bobby Wiratama
SIM HP 

TRIBUNSTYLE.COM - Tahu nggak, hari ini atau tepatnya pada tanggal 31 Oktober bakal ada apaan?

Kalau kamu menjawab besok adalah hari Halloween, jawaban kamu nggak salah sih!

Namun, besok ada satu hal lebih penting yang kamu harus lakukan nih!

Masih lupa? Oke, kita ingetin lagi ya!

Jangan Lupa! Besok Tanggal 31 Oktober 2017 Wajib Daftar Ulang Kartu Ponsel! Begini Caranya!

Mulai 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Mau pengguna lama ataupun baru, hal ini wajib dilakukan mulai besok agar nomor kamu tidak diblokir!

Eits, tapi jangan panik dulu!

Waktu untuk pendaftarannya cukup lama kok.

Seluruh pengguna nomor tersebut diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Nah, sekarang kamu tahu kan hari ini bakalan ada apa.

Kalau udah tahu hari ini ada registrasi nomor ponsel, sekarang kamu tahu belum cara melakukannya?

Belum tahu juga?

Oke, kita kasih tahu ya caranya!

Untuk kartu perdana operator Indosat, Smartfren, dan Tri, cukup ketik NIK#no.KK# setelah itu kirim SMS ke 4444. 

Sementara XL Axiata (XL dan Axis) ketik: Daftar#NIK#No.KK setelah itu kirim SMS ke 4444. 

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Tags:
KemkominfoSimpatiIndosat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved