Breaking News:

Cara Registrasi Ulang Kartu Axis - Tips Mudah Daftar Ulang Nomor Paling Eksis!

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Desi Kris
ggpht.com
Axis 

Tapi bagaimana jika E-KTP atau KTP -yang tercantum NIK-belum jadi atau hilang?

Tak perlu khawatir mengenahi soal permasalahan ini.

Pasalnya ada alternatif untuk mengengetahui NIK.

Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah memberikan solusinya berikut.

"Kalau sekarang misalnya belum ada E-KTP, tidak apa-apa."

"Karena NIK itu kan melekat ke orangnya, jadi NIK itu ada juga di KK,"

"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK."

Mengharukan! Sebelum Istri Tewas Dibegal, Suami Pegawai Bank BNI Sempat Unggah Kebahagiaan Ini!

"Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," ujarnya.

Pendaftaran ini bersifat wajib dan akan dimulai 31 Oktober 2017.

Pendaftaran ini akan ditutup 28 Februari 2018.

Selain metode SMS, user bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi operator.

Jika tidak melakukan refistrasi nomor user tidak bisa digunakan lagi. (TribunStyle.com/Verlandy Donny Fermansah)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
AxisTribunStyle.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved