Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati - Daftar Ulang Nomor Telkomsel, Selengkapnya. . .
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK."
"Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," ujarnya.
Pendaftaran ini bersifat wajib dan akan dimulai 31 Oktober 2017.
Pendaftaran ini akan ditutup 28 Februari 2018.
Selain metode SMS, user bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi operator.
Jika tidak melakukan refistrasi nomor user tidak bisa digunakan lagi. (Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)
Mudah dan Praktis!
Pemerintah kembali mewajibkan pemilik kartu seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu.
Ya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Mulai 31 Oktober 2017, baik pengguna lama ataupun baru, hal ini wajib dilakukan mulai besok agar nomor kamu tidak diblokir!
• Detik-detik Sebelum Pernikahan, Song Hye Kyo Terlihat Sudah Tiba di Lokasi, Lihat Penampilannya!
Seluruh pengguna nomor tersebut diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.
Melansir KompasTekno, Kamis (12/10/2017), registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444.
Namun ada sedikit perbedaan format SMS.