Breaking News:

Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati - Daftar Ulang Nomor Telkomsel, Selengkapnya. . .

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Dimas Setiawan Hutomo

TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Cara registrasi kartu ini sangat mudah dan ada sedikit langkah berbeda di setiap operator.

Pantauan Tribunstyle.com dari Google Trends, Senin (30/10/2017), ternyata banyak netizen mencari cara registrasi ulang kartu operator Simpati.

Nah, ada yang cara berbeda untuk cara registrasi kartu baru dan lama Simpati.

Cara registrasi kartu prabayar untuk pelanggan baru Telkomsel atau Simpati bisa mengirim SMS ke 4444.

Dengan format SMS Pendaftaran SIM Prabayar sebagai berikut:

REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)

Nah khusus pengguna lama Telkomsel daftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format:

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)

Tapi bagaimana jika E-KTP atau KTP yang tercantum NIK-belum jadi atau hilang?

Tak perlu khawatir mengenahi soal permasalahan ini.

Pasalnya ada alternatif untuk mengengetahui NIK.

Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah memberikan solusinya berikut.

"Kalau sekarang misalnya belum ada E-KTP, tidak apa-apa."

"Karena NIK itu kan melekat ke orangnya, jadi NIK itu ada juga di KK,"

Halaman
1234
Sumber:
Tags:
TribunStyle.comSimpati
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved