Breaking News:

Hati-hati! Meskipun Viral, Nekat 'Share' Video Panas Hanna Annisa Bisa Buat Kamu Dipenjara!

Meskipun bikin penasaran, melakukan share atau membagikan file video seperti kasus Hanna Annisa ini bisa bikin kamu terkena perkara hukum!

Tayang:
Penulis: Bobby Wiratama
Editor: Bobby Wiratama
Kolase Tribunstyle

Meskipun bikin penasaran, melakukan share atau membagikan file video seperti kasus Hanna Annisa ini bisa bikin kamu terkena perkara hukum!

Ya, mengedarkan foto atau konten pornografi di internet bisa membuat seseorang dijerat pidana karena melanggar UU No 44 tentang Pornografi maupun UU no 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  

Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.  persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.  kekerasan seksual;

c.  masturbasi atau onani;

d.  ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e.  alat kelamin; atau

f.  pornografi anak

Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Lantas apa hukumannya?

Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.

 Sementara Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan:  

"Setiap orang dilarang..., membuat,...menyebarluaskan... Pornografi..."

Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.

(TribunStyle.com/ Bobby Wiratama)

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/2
Tags:
Hanna AnnisaUniversitas IndonesiaUU ITE
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved