Gemar Pakai Uang Elektronik? Ingat, Waspadai Biaya-biaya Tak Terduga Ini
Kemunculan biaya-biaya terkait transaksi perlu mendapat perhatian, para nasabah agar terhindar dari pengeluaran yang tidak perlu.
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Minat masyarakat bertransaksi memakai alat transaksi nontunai mulai dari kartu debit, kartu kredit, uang elektronik atau e-wallet, semakin meningkat dari hari ke hari.
Untuk transaksi memakai uang elektronik saja, data Bank Indonesiamencatat sampai akhir Juli 2017 nilainya telah menembus Rp 5,9 triliun.
Sedangkan jumlah peredaran uang elektronik mencapai 70 juta kartu di seluruh Indonesia.
• Awas Pakai Kartu Kredit! Ini 5 Ciri Mesin EDC yang Bisa Bikin Uang Kamu Tercuri
Perkembangan e-money ini diperkirakan akan semakin cepat seiring dengan kian banyaknya transaksi-transaksi yang menyediakan kanal nontunai.
Bahkan beberapa transaksi justru diwajibkan memakai uang elektronik.
Misalnya untuk pembayaran tarif jalan tol, mulai akhir Oktober hanya akan menerima pembayaran nontunai memakai uang elektronik.
Bertransaksi memakai uang elektronik boleh dibilang lebih praktis.
Namun, kemunculan biaya-biaya terkait transaksi perlu mendapat perhatian, para nasabah agar terhindar dari pengeluaran yang tidak perlu.
Juga, supaya transaksi e-money tetap membawa nilai kepraktisan.
Berikut ini daftar biaya yang perlu Anda perhatikan bila bertransaksi memakai uang elektronik atau nontunai:
1. Biaya pembelian kartu uang elektronik perdana (starter pack)
Biaya pembelian perdana kartu uang elektronik adalah biaya yang dikenakan ketika Anda pertama kali membeli kartu uang elektronik baik di bank penerbit atau di merchant ritel.
Biaya yang dikenakan beragam namun rata-rata mulai Rp 10.000-Rp 20.000 per kartu.
Jadi, misalnya Anda beli satu kartu uang elektronik terbitan bank A, harganya bisa dipatok Rp 40.000 dengan isi saldo Rp 20.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/uang-elektronik_20170925_072929.jpg)