Breaking News:

Kasus Bayi Debora - Pihak RS Tak Tahu Bayi Debora Pasien BPJS, Mendagri: 'Cuma Mikir Duit Saja'

Sebagaimana diketahui, seorang bayi bernama Tiara Debora meninggal dunia pada Minggu (3/9/2017), setelah telat mendapatkan perawatan medis.

Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
Tribunnews
Bayi Debora dan Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres, Fransisca 

TRIBUNSTYLE.COM - Sebagaimana diketahui, seorang bayi bernama Tiara Debora meninggal dunia pada Minggu (3/9/2017), setelah terlambat mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.

Pihak rumah sakit menolak memasukkan Debora ke bagian pediatric intensive care unit (PICU) lantaran uang muka yang disetor orangtua korban masih kurang.

Orangtua Debora, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang, baru menyetor Rp 5 juta dari uang muka yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 19,8 juta.

Mereka meyakinkan pihak rumah sakit akan melunasi kekurangannya pada siang harinya.

Dilansir Kompas.com, Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres sudah memberi penjelasan kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait meninggalnya bayi Tiara Debora.

Dalam jumpa pers, Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres, Fransisca dihujani alasan terkait kebijakan meminta uang muka perawatan kepada orangtua Debora di saat darurat.

Namun, Fransisca menolak menjelaskan kepada awak media.

"Untuk pelayanan emergency, kami sudah menyampaikan secara detil kepada Bapak Kepala Dinas dan juga bapak dan ibu di sini bahwa tidak demikian kejadiannya, saya sudah melaporkan kepada beliau," ujar Fransisca di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, memang terdapat masalah komunikasi yang kurang baik antara petugas informasi rumah sakit dengan keluarga pasien.

Masalah komunikasi ini menimbulkan kesalahpahaman antara pihak rumah sakit dengan keluarga Debora.

Koesmedi mengatakan, berdasarkan pengakuan manajemen rumah sakit mereka tidak mengetahui bahwa Debora merupakan pasien BPJS Kesehatan.

"Awalnya RS tersebut tidak tahu bahwa pasien ini peserta BPJS. Baru diketahui dia peserta BPJS sekitar pukul 06.00 WIB," ujar Koesmedi.

Prosedurnya, keluarga pasien harus mengurus administrasi pembiayaan terlebih dahulu sebelum pasien masuk ke ruang PICU. Minimal biaya yang diberikan ke rumah sakit adalah 50 persen.

"Ini kesalahannya, dari awal harusnya pasien ditanya dia pembiayaannya dibayar oleh siapa? Ternyata dia punya BPJS yang itu tidak terinformasikan (ke pihak rumah sakit)," ujar Koesmedi.

"Kalau itu BPJS, maka pendanaan pembiayaan kegawatdaruratan sampai pasien itu stabil membutuhkan perawatan PICU, itu bisa ditagihkan ke BPJS," tambah dia.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Tags:
Tiara DeboraHenny SilalahiRudianto Simanjorang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved